TOMOHON - Aturan netralitas yang melarang keterlibatan ASN, Tenaga Honorer, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga perangkat kelurahan dalam kegiatan politik tampaknya diabaikan di Kota Tomohon.
Ini terbukti dari keterlibatan sejumlah tenaga kontrak, P3K, hingga ASN yang diduga ikut mengantarkan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (29/8/2024).
Momen tersebut mencuri perhatian publik, karena beberapa tenaga honorer dengan jelas terlihat berada di rombongan yang mengiringi pasangan petahana itu ke KPU.
Kehadiran mereka menimbulkan berbagai spekulasi terkait pelanggaran aturan netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh aparat pemerintah, terutama menjelang pemilihan kepala daerah.
Menurut regulasi yang berlaku, tenaga honorer dan P3K tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk mengiringi calon kepala daerah dalam pendaftaran ke KPU. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak sepenuhnya ditaati di Tomohon.