MANADO -- Laporan warga di Polda Sulawesi Utara terkait dugaan hilangnya jaminan sertifikat Debitur yang menyeret Bank Sulut Go (BSG) cabang Kotamobagu menuai sorotan dari Komisi III DPR RI.
Setelah sempat disampaikan Anggota Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (12/5/2025).
Kini laporan yang dilayangkan oleh Poppy Paramata selaku ahli waris debitur, mendapat pendampingan dari Anggota Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka.
Legislator yang akrab disapa MDT tersebut bahkan menurunkan Tim untuk melakukan pendampingan terhadap pelapor Poppy Paramata, Jumat (14/5/2025) di Polda Sulut.
"Sangat berterima kasih karena dapat perhatian dari komisi III DPR. Terutama Pak Hinca dan Pak Martin Daniel Tumbelaka yang menurunkan tim pendapingan," ujar Poppy.
Dengan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI, warga Kotamobagu ini berharap laporannya akan ada titik terang.
"Semoga proses ini berlanjut. Karena lalu sudah sempat di SP3 Tanggal 3 Januari 2025. Tapi waktu itu ada banyak kejanggalan yang kita dapati," ungkapnya.
Tim MDT bersama pihak pelapor diterima oleh Wadir Reskimsus.
Diketahui laporan masalah 6 jaminan yang hilang ini disampaikan di Polda Sulut pada tanggal 23 November 2022, dan SPDP nya dimulai pada tanggal 12 Desember 2023. Namun sayangnya pada tanggal 3 January 2025 dihentikan oleh penyidik Polda Sulut.