TOMOHON - Caroll Senduk akhirnya resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon Wali Kota Tomohon pada Kamis (29/8/2024).
Meskipun sebelumnya ia sempat tersandung dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, hal ini tidak menghentikan langkahnya untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tomohon.
Caroll Senduk, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Tomohon, diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut secara tegas melarang kepala daerah, termasuk wali kota, untuk melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah Caroll diketahui melakukan rolling jabatan pada 22 Maret 2024 dan diduga tak mengantongi ijin mendagri.
Langkah ini dianggap bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan, terutama mengingat Mendagri Tito Karnavian telah memperkuat larangan ini melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang secara khusus menyoroti kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian di daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
Dalam edaran tersebut salah satu poin yang ditekankan yakni terhitung mulai 22 Maret hingga akhir masa jabatan Kepala Daerah Dilarang melakukan mutasi pejabat.
Kendati demikian, Caroll Senduk tampaknya tidak gentar dengan tudingan tersebut. Kehadirannya di KPU Tomohon untuk mendaftarkan diri sebagai calon wali kota menjadi bukti bahwa ia tetap yakin dan optimis untuk maju dalam kontestasi politik ini.
Menanggapi ini Komisioner KPU Tomohon Deisy Soputan mengatakan pihaknya hanya menerima berkas syarat yang dimasukan bakal pasangan calon.
Sedangkan untuk penanganan pelanggaran itu ada diranah Bawaslu.
"Kita hanya terima berkas yang dimasukan. Kalau ada pelanggar itu ranahnya Bawaslu," tukasnya