MANADO – Sejumlah petahana di Sulawesi Utara diprediksi akan kembali bertarung dalam Pilkada 2024.
Seperti Caroll Senduk dari Kota Tomohon, Sachrul Mamonto Bolaang Mongondow Timur, Andrei Angouw Manado, Franky Wongkar Kabupaten Minahasa Selatan, Maurits Mantiri dari Bitung, dan Joune Ganda dari Minahasa Utara.
Meski aktif menjabat sebagai kepala daerah, namun langkah para petahana ini tidak akan berjalan mulus. Mereka masih menghadapi ancaman diskualifikasi jika melanggar aturan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang dapat menjegal langkah mereka adalah Pasal 71 ayat 3 dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara, Steffen S. Linu, yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, membenarkan adanya ancaman diskualifikasi bagi petahana yang melanggar aturan tersebut. "Memang ada ketentuan yang mengatur terkait sanksi diskualifikasi," ujar Linu saat diwawancarai pada Selasa (13/8/2024).
Mantan Komisioner Bawaslu Tomohon ini juga mengonfirmasi bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran terkait Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. "Laporan dari masyarakat bisa diproses," tambahnya.
Pasal 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan beberapa larangan bagi pejabat negara, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota. Di antaranya, mereka dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.
Jika ketentuan ini dilanggar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berwenang memberikan sanksi berupa pembatalan pencalonan bagi petahana yang terbukti melanggar.
Ancaman diskualifikasi ini menjadi pengingat penting bagi para petahana untuk menjalankan kampanye mereka dengan hati-hati, mematuhi semua ketentuan yang ada, dan memastikan mereka tidak melanggar aturan yang dapat merugikan posisi mereka dalam Pilkada 2024.