BITUNG - Dua pria berinisial DS (16) dan JS (34) diamankan oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Nober Sompotan.
Mereka ditangkap pada hari Selasa, 8 Mei 2024, pukul 22.00 Wita di Kelurahan Kleak Manado, seperti yang diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi.
Peristiwa tragis ini berawal dari selisih paham antara korban dan JS. Pada saat kejadian sekitar pukul 13.00 Wita, korban dan pelaku JS bersama sejumlah temannya sedang minum miras di pangkalan ojek. Saat JS hendak pulang, korban berusaha menahannya, dan akhirnya memukul JS, seperti yang diungkapkan oleh Iptu Iwan.
JS pulang ke rumah dalam kondisi kesakitan dan memberitahu adiknya, DS, bahwa ia telah dipukul oleh korban. Mendengar hal tersebut, keduanya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari korban.
Begitu tiba di TKP, korban berusaha mendekat, tetapi DS langsung menikamnya berulang kali.
Setelah melakukan penikaman, DS dan JS segera meninggalkan TKP menuju ke Manado.
Kedua pelaku telah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Unit Piket Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut, demikian yang diungkapkan oleh Iptu Iwan.