TOMOHON - Informasi yang beredar di masyarakat mengungkap adanya dugaan intervensi oleh oknum pejabat di Kota Tomohon terhadap para peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), khususnya yang berasal dari pegawai kelurahan dan tenaga kontrak (nakon).
Oknum pejabat tersebut dilaporkan melakukan intervensi dengan menelepon satu per satu calon PPS, menanyakan apakah mereka masih berada dalam satu jalur dengan dirinya.
Salah satu calon PPS yang merupakan pegawai kelurahan mengakui bahwa dirinya dihubungi oleh oknum pejabat yang menanyakan kesetiaannya.
"Dia bertanya apakah saya masih satu jalur dengannya. Jika tidak, katanya saya tidak akan direkomendasikan menjadi PPS," ujar salah satu calon peserta yang berasal dari Tomohon Tengah ini.
Pengakuan serupa datang dari calon peserta lainnya yang menyebutkan bahwa oknum pejabat tersebut mengklaim memiliki kendali penuh atas proses seleksi PPS, menggantikan peran lurah.
"Dia mengatakan kalau tidak satu jalur dengannya, saya tidak akan direkomendasikan menjadi PPS atau bisa langsung diganti oleh dia, bukan oleh lurah lagi," ungkap sumber lain yang berasal dari wilayah yang sama.
Ketua KPU Tomohon Albertin Pijoh saat diwawancarai awak media menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga mandiri dan tidak akan diintervensi oleh siapapun.
"Hak dari KPU untuk menentukan siapa-siapa, yang pasti kami terus mengingatkan bagi mereka yang akan masuk sebagai penyelenggara tingkat wilayah menjunjung tinggi netralitas dan integritas," terang Pijoh saat diwawancarai awak media usai launching tahapan Pilkada.
Pijoh juga menambahkan bahwa dalam wawancara dengan peserta seleksi yang merupakan ASN, mereka menegaskan keinginan untuk bebas dari intervensi.
"Saat ditanya mengapa memilih mendaftar seleksi, dimana pengakuan mereka dengan menjadi penyelenggara bebas dari intervensi, tentunya apabila terdapat hal-hal yang melanggar netralitas, rekan-rekan Bawaslu tidak mungkin tutup mata akan hal tersebut," tegasnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon peserta PPS dan masyarakat luas, karena bisa mencederai prinsip transparansi dan netralitas dalam proses pemilihan anggota PPS.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini untuk memastikan proses seleksi anggota PPS berjalan dengan adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan berintegritas.