MANADO - Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg emas yang diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Dalam press conference yang digelar pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda, Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah berhasil menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.
Para tersangka, berinisial LS (58), MR (35), dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Mereka kedapatan akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal di Sulawesi Utara, dengan tujuan dijual kembali di Surabaya.
Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat total sekitar 10 kilogram, yang telah dikemas rapi dalam sebuah ransel hitam dengan kunci gembok.
Barang bukti tersebut bersama ketiga tersangka diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Sulut menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.