BITUNG - Seorang pria berusia 61 tahun berinisial MM, asal Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga dengan menjual emas palsu. Pria tersebut kini telah diamankan oleh Polres Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Tersangka diamankan pada hari Sabtu (25/5/2024) sore, berdasarkan laporan korban," ujar Iptu Anggai.
MM diduga menggunakan cincin dan kalung emas palsu, serta bukti surat jual beli palsu, untuk menipu para korbannya. Pada tanggal 27 April 2024, MM mengunjungi sebuah toko di Kelurahan Bitung Timur dan berhasil menjual barang palsu tersebut tanpa dicurigai.
Namun, keberuntungan tidak berpihak pada MM pada aksi keduanya. "Aksi pertama pelaku masih aman, namun pada aksi kedua hari Sabtu, 25 Mei 2024, di toko emas di Kelurahan Girian Weru Dua, aksinya ketahuan," jelas Iptu Anggai.
Pada tanggal 25 Mei, MM mencoba menjual gelang emas palsu dengan menunjukkan nota pembelian dari sebuah toko. Namun, saat pemilik toko memeriksa gelang tersebut, ternyata barang tersebut adalah palsu. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Saat ini, MM telah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas agar terhindar dari aksi penipuan serupa.