BITUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi, yakni Rita Tangkudung, istri Walikota Bitung, dan Melinda Salindeho, pada Kamis dini hari, 22 Agustus 2024. Kedua terpidana resmi ditahan setelah proses hukum yang panjang dan melelahkan, yang kini mencapai puncaknya dengan pelaksanaan hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadin Palembangan SH, MH, menyatakan bahwa proses eksekusi terhadap Rita Tangkudung dalam kasus korupsi pemecah ombak dan Melinda Salindeho dalam kasus korupsi Dana BOS berjalan sesuai dengan rencana. Yadin mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua terpidana yang turut menghormati proses penegakan hukum.
"Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh kedua terpidana mencerminkan penghormatan terhadap hukum dan memastikan pelaksanaan yang tegas dan terstruktur dari pihak kejaksaan," ujar Yadin dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejari Bitung untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Meski eksekusi dijadwalkan pada Kamis pagi, Rita Tangkudung diketahui hadir lebih awal pada sore hari sebelumnya. Hal ini mempercepat proses eksekusi yang dilakukan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tomohon, termasuk untuk Melinda Salindeho. Yadin menekankan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam proses ini, dan semua terpidana diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yadin juga menjelaskan bahwa setelah eksekusi, kedua terpidana langsung dipindahkan ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon. "Dengan demikian, proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjalankan keputusan pengadilan tanpa kompromi," tambahnya.
Selain Rita Tangkudung dan Melinda Salindeho, Yadin juga menyebutkan bahwa eksekusi terhadap terdakwa lainnya dalam kasus pemecah ombak, yaitu James Tondobala dan Albein Wenas, akan dilakukan pada hari berikutnya di Lapas Sumompo Kota Manado. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan semua proses hukum ini tanpa penundaan," kata Yadin.
Melinda Salindeho, yang terlibat dalam kasus korupsi Dana BOS, telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi. Eksekusi terhadapnya telah dilakukan oleh Kejari Bitung sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan adil. Sedangkan, James Tondobala, Rita Tangkudung, dan Albein Wenas masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Perlu diketahui, kasus korupsi pemecah ombak di Wangurer ini telah mengendap selama puluhan tahun meskipun telah mendapat putusan yang inkracht.
Namun, dengan eksekusi terbaru ini, Kejari Bitung menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus yang tertunda dan memastikan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.
Sementara terpantau dalam postingan media sosialnya di Fans Page pribadinya di Facebook, Wali Kota Bitung mengatakan ada orang yang tersenyum atas musibah yang dialaminya namun ia yakin tuhan akan membuatnya tersenyum juga.
“Mereka sedang tersenyum namun tuhan akan membuat kami tersenyum juga,” tulisnya.