TOMOHON – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-853.PK.05.04 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Manado melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2568 BE bagi satu orang Warga Binaan.
Acara ini diadakan di Lapangan Blok Hunian Lapas pada Kamis (23/05), yang bertujuan memberikan penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan Warga Binaan selama menjalani hukuman.
Plt. Kepala Lapas Perempuan Manado, melalui Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Joune Supit, hadir untuk memberikan arahan sekaligus menyerahkan langsung remisi tersebut.
Dalam sambutannya, Joune menyampaikan pentingnya penghargaan ini sebagai bentuk motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri.
"Remisi khusus Hari Raya Waisak kali ini diberikan kepada seorang Warga Binaan dengan besaran remisi satu bulan," jelas Joune Supit.
Ia menambahkan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kepatuhan dan perubahan positif yang ditunjukkan oleh Warga Binaan selama menjalani masa tahanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar, dalam kesempatan terpisah, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada peraturan yang ada dan perilaku baik yang ditunjukkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Aris menegaskan bahwa remisi bukanlah bentuk kemudahan untuk mempercepat kebebasan, melainkan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri Warga Binaan.
"Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi para WBP untuk cepat bebas, tetapi sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri agar kembali memilih jalan yang benar," ujar Aris.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan Warga Binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru.