MANADO - Karantina Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas dengan memusnahkan ribuan media pembawa hama dan penyakit di daerah tersebut. Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran ke wilayah lain. "Untuk menjaga agar setiap komoditas yang masuk atau keluar dari Sulut aman, maka kami lakukan pemeriksaan," ujar Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara.
Sebanyak 1.470 media pembawa yang terdiagnosa atau terdeteksi Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) telah dimusnahkan. Produk-produk ini adalah hasil penahanan di Satpel Bandara Sam Ratulangi sejak 15 Maret hingga 15 Mei 2024.
Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap lalu lintas komoditas wajib disertai dokumen karantina dari negara asal. "Jika tidak ada, maka karantina berhak melakukan tindakan penahanan hingga pemusnahan," tegasnya.
Media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK yang masuk ke Indonesia secara ilegal sangat berpotensi menyebarkan penyakit yang membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan dianggap sebagai langkah preventif yang sangat penting.
Kepala Karantina Sulut menambahkan bahwa langkah pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi Sulut dari potensi penyebaran penyakit yang bisa mengganggu keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. "Kami harap tindakan pemusnahan ini dapat melindungi Sulut dari risiko penyebaran penyakit, sekaligus menjaga keamanan pangan," kata Wayan.
Produk yang dimusnahkan terdiri dari 1.075 produk daging babi dan olahannya, daging unggas dan olahannya, 106 produk ikan kering, olahan ikan dan cumi, serta 289 produk tumbuhan berupa buah dan sayur segar, cabai, hingga benih.
Proses pemusnahan produk-produk tersebut disaksikan oleh berbagai instansi terkait, termasuk BSIP Tanaman Palma, KPP Bea Cukai Manado, KPPP, serta Avsec Bandara Sam Ratulangi. Keberadaan mereka memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Karantina Sulut dalam menjaga keamanan hayati di wilayahnya. Selain memusnahkan media pembawa yang ilegal, mereka juga terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas yang masuk dan keluar dari Sulut.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan Sulawesi Utara dapat terhindar dari risiko penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Keamanan pangan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil oleh Karantina Sulut.