Pilkada Tomohon 2024

Mandang Sayangkan Masih Ada Oknum yang Tak Paham Asas Praduga Tak Bersalah, Papa Ani WL Pilih Mengampuni

avatar
Redaksi News Hive
01 July, 2024 - 15:09
Mandang Sayangkan Masih Ada Oknum yang Tak Paham Asas Praduga Tak Bersalah, Papa Ani WL Pilih Mengampuni
Kuasa Hukum WL Heivi Mandang
News Hive Indonesia hadir di WhatsApp Channel! Ikuti sekarang untuk update berita terbaru.

TOMOHON - Tuduhan dan fitnahan terus dialamatkan ke Wenny Lumentut, semakin gencar dilakukan terlebih saat tahapan maju sebagai bakal calon Walikota Tomohon lewat jalur independen. 

Dimana papa ani WL, dituduh hal tidak benar seakan telah melakukan tindak pidana oleh sejumlah oknum lewat pemberitaan media online.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum WL Heivi Mandang sangat menyayangkan soal pemberitaan memfitnah dan memvonis seolah-olah papa Ani WL bersalah, sebelum keluarnya putusan pengadilan.

Menurut Mandang, semua masyarakat tahu, apalagi praktisi hukum termasuk awak media, bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia menganut Asas Praduga Tak Bersalah.

"Yang berarti seseorang tidak boleh dikatakan ataupun di tuduh “Bersalah” sampai dengan ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) yang menyatakan orang tersebut bersalah karena telah melakukan kejahatan," ujar Mandang.

Selain itu sebut Mandang, seseorang yang ditetapkan sebagai Tersangka bahkan berstatus sebagai Terdakwa sekalipun, belum boleh dikatakan bersalah sampai diputuskan oleh Pengadilan sebagai Terpidana dan perkaranya Incraht.

Dengan demikian, kata Mandang bahwa pernyataan-pernyataan termasuk pemberitaan yang telah menyerang kehormatan pribadi Wenny Lumentut dengan menuduhkan atau menyatakan bahwa seolah olah telah bersalah dalam suatu perkara padahal proses hukum masih sedang berjalan,  bisa dilaporkan secara pidana.

"Orang yang menyebarkan tuduhan tersebut dapat dilaporkan secara pidana terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik berupa Fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP subsider 310 KUHP, atau jika disebarkan melalui Media Sosial maka dapat dikenakan UU iTE yaitu berita bohong (Hoax) dengan ancaman pidana yang labih Berat," tegasnya.

Mandang juga sangat menyayangkan bahwa sangat aneh saat ini apabila ada masyarakat atau oknum wartawan yang sengaja atau tidak masih kurang paham dengan “asas praduga tak bersalah” dengan memberitakan proses hukum yang sedang berjalan seolah - olah mendahului sudah putusan pengadilan yang menyatakan WL bersalah dalam perkara dimaksud.

Sementara itu WL saat dihubungi media mengatakan bahwa dirinya untuk sementara waktu, masih mengampuni dan memaklumi oknum termasuk media yang terlanjur memfitnah dirinya lewat pemberitaan.

"Saya selalu berprinsip, kebenaran tidak bisa disalahkan atau dikalahkan, biar nanti masyarakat yang menilai," singkatnya.