MANADO – Kasus dugaan penolakan laporan warga oleh aparat kepolisian kembali terjadi, meski sudah berulang kali menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Kali ini, seorang warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, bernama Hardi Sanger, mengalami penolakan saat hendak melaporkan dugaan penculikan anaknya di Polresta Manado.
Hardi mengaku awalnya telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan menjalani konseling terkait kasus yang dilaporkannya. Namun, ketika kembali pada sore harinya sesuai arahan petugas, ia justru ditolak oleh oknum penyidik yang bertugas di Unit 1.
"Saya sudah lapor pagi di SPKT, sudah sempat konseling. Lalu diminta kembali jam 3 sore. Tapi saat datang lagi, penyidik bilang laporan saya tidak bisa diproses," ujar Hardi, Senin (26/2/2024).
Penolakan laporan oleh polisi bertentangan dengan Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Anggota kepolisian yang terbukti menolak laporan warga tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi kode etik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Manado terkait dugaan penolakan laporan tersebut.