BITUNG – Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di sebuah kafe di kompleks ruko Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, membenarkan penangkapan tersebut. Penganiayaan terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WITA.
Pelaku, seorang laki-laki berinisial ZW (38), warga Aertembaga, diamankan di wilayah Pateten Dua pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
"Pelaku menganiaya seorang laki-laki bernama Wilson (44), warga Lembeh Selatan, Kota Bitung. Motifnya karena pelaku mengira korban pernah berselisih paham dengannya beberapa waktu lalu," jelas Iptu Anggai.
Anggai mengatakan, meskipun pelaku dan korban tidak saling kenal, malam itu pelaku yang bertugas menjaga keamanan di kafe tersebut melihat korban naik ke lantai dua kafe dan mengira korban adalah orang yang pernah berselisih dengannya.
Pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah pisau badik dan kembali ke kafe untuk mencari korban.
"Pelaku lalu menyerang korban menggunakan pisau badik, namun serangan tersebut ditangkis oleh korban dengan tangan kiri hingga mengakibatkan luka yang berdarah. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari TKP," tambah Iptu Anggai.
Korban segera berlari untuk menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aertembaga sehari setelahnya. Laporan tersebut direspons oleh petugas gabungan yang segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Lebih lanjut, Iptu Anggai mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 silam. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Polsek Aertembaga untuk diproses hukum lebih lanjut.