Berita Manado

Polairud Polda Sulut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Teluk Manado

avatar
Redaksi News Hive
22 May, 2024 - 11:07
Polairud Polda Sulut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Teluk Manado
Tersangka saat diamankan di Mako Polair Polda Sulut di Bitung
News Hive Indonesia hadir di WhatsApp Channel! Ikuti sekarang untuk update berita terbaru.

BITUNG - Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah. Pengungkapan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulut, yang dipimpin oleh Wadir Polairud Polda Sulut, AKBP Denny Tompunu, didampingi oleh Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut, Kompol Selfie Torondek.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WITA di Perairan Teluk Manado. Pada lokasi dengan koordinat 1°31’33” LU – 124°50’46” BT, polisi menahan seorang nakhoda kapal bernama RM yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

AKBP Denny menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka RM. "Pelaku membeli minyak tanah bersubsidi dengan harga Rp6 ribu per liter di Desa Haasi Pulau Tagulandang, kemudian mengangkutnya menggunakan KM Stout 01 untuk dijual kembali di Manado dengan harga Rp10 ribu per liter," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 3.600 liter BBM jenis minyak tanah. Barang bukti ini ditemukan dalam berbagai kemasan, yaitu 66 gelon berukuran 25 liter, 94 gelon berukuran 20 liter, dan 3 gelon berukuran 30 liter, yang diangkut di kapal KM Stout 01 milik RM.

“Pelaku mengangkut BBM tersebut menggunakan kapal dan dihentikan oleh Patroli Polairud dengan kapal KP XV-2013. Setelah diperiksa, ditemukan BBM yang dikemas dalam gelon-gelon tersebut,” tambah AKBP Denny.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulut. RM diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.