BITUNG - Seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial JM telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung atas dugaan keterlibatannya sebagai pengedar obat keras jenis ifarsyl.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 9 Mei 2024 di depan Ruko Pateten Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, seperti yang diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi.
Ia mengatakan informasi yang menjadi dasar penangkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.
“Tim Opsnal langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku saat ia baru saja mengambil paket dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang,” ujarnya
Iwan menambahkan dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa obat-obatan tersebut dipesan secara online sebelum kemudian diedarkan.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi termasuk 1000 butir obat ifarsyl dan 1 unit SPM jenis Yamaha Mio GT,” terang dia
Kasus ini menjadi perhatian karena menyorot peredaran obat berbahaya melalui jalur online di tengah masyarakat. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal usul obat-obatan tersebut serta memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.