BITUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil menangkap seorang pria tersangka pengedar obat keras terbatas jenis Ifarsyl. Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial FL (20) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1.000 butir Ifarsyl. "Tersangka yang diamankan yaitu pria berinisial FL (20), di Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada hari Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wita," jelasnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras di wilayah Bitung. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran Ifarsyl secara ilegal, sehingga polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat penangkapan, tersangka FL sedang memegang satu paket kiriman berisi 1.000 butir Ifarsyl yang dipesan melalui online. Paket tersebut diketahui memiliki nilai sebesar Rp1.025.000. "Polisi menangkap tersangka saat sedang memegang 1 paket kiriman berisi 1.000 butir ifarsyl yang dipesan melalui online dengan harga Rp1.025.000," lanjut Iptu Abd Natip Anggai.
FL mengaku bahwa obat-obatan tersebut akan diedarkan kembali kepada orang-orang yang membutuhkan. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum karena peredaran Ifarsyl tanpa izin dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar peraturan tentang obat keras terbatas.
Polres Bitung terus mengintensifkan operasi untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.