BITUNG - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Bitung melancarkan operasi tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya pada Sabtu (11/5/2024) mulai pukul 00.30 hingga pukul 07.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Iwan Tarigan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons atas instruksi langsung dari Kapolda Sulawesi Utara. Tujuan utama dari razia ini adalah untuk mengurangi potensi tindak pidana dan pelanggaran hukum yang sering kali dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Ia mengatakan dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan sejumlah miras dari dua warga yang diduga akan menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Bitung.
“Kedua tersangka, yang merupakan perempuan dengan inisial MO (41) dan YS (64), diamankan bersama dengan barang bukti di dalam kendaraan mereka. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Raya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa Kota Bitung, dekat dengan Pelabuhan Bitung,” ujarnya
Tarigan menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah minuman beralkohol jenis captikus sebanyak 200 liter. Captikus tersebut dibungkus dalam 14 plastik berukuran 12 liter dan 24 botol berukuran 1,5 liter. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Operasi ini lanjut dia menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memerangi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal serta mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras.
“Polres Bitung juga akan terus melakukan patroli dan operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran miras ilegal,” tandasnya.