BITUNG - Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang remaja berinisial GH (16) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial SL (43).
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Abd Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka GH diamankan pada hari Rabu di Kelurahan Manembo-nembo Atas. Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang mengalami penganiayaan," jelas Iptu Anggai.
Kejadian bermula saat korban, SL, berkomunikasi dan berencana bertemu dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah kos-kosan di sekitar RSUD Bitung. Namun, pertemuan yang diharapkan berjalan lancar justru berubah menjadi insiden yang mengerikan.
"Korban kemudian bertemu dengan perempuan yang dimaksud di kos-kosan. Saat bertemu, terjadi salah paham yang berujung adu mulut. Dalam situasi tersebut, tiba-tiba tersangka datang dari arah dapur, mencabut pisau dari sarungnya, dan menikam korban," terang Iptu Anggai.
Akibat penyerangan itu, SL mengalami luka serius pada lengan kiri, dada kiri, dan punggung kiri. Meskipun terluka, korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berkat laporan cepat dari korban, Tim Resmob Polres Bitung dapat dengan segera mengamankan pelaku.
Setelah penangkapan, tersangka GH langsung dibawa ke Polsek Matuari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menyelidiki lebih dalam mengenai motif dan latar belakang kejadian ini.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan yang melibatkan remaja dan menjadi perhatian serius bagi kepolisian serta masyarakat Kota Bitung.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.