Pilkada Tomohon 2024

Soal Nasib Caroll Senduk di Pilkada Tomohon, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

avatar
Redaksi News Hive
07 September, 2024 - 07:55
Soal Nasib Caroll Senduk di Pilkada Tomohon, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Komisioner KPU Tomohon, Deisy Soputan, yang juga Koordinator Divisi Teknis
News Hive Indonesia hadir di WhatsApp Channel! Ikuti sekarang untuk update berita terbaru.

TOMOHON—Kontroversi mencuat terkait kembalinya sejumlah petahana dalam kontestasi Pilkada 2024, termasuk Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk. Ia menjadi sorotan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dapat berujung pada sanksi diskualifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 5.

Caroll Senduk diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan pelantikan atau pengangkatan pejabat pada 22 Maret 2024 yang diduga tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah dilayangkan oleh masyarakat dan LSM ke Bawaslu.

Menjelang penetapan pasangan calon Pilkada Tomohon 2024, nasib Caroll Senduk masih menjadi tanda tanya.

Komisioner KPU Tomohon, Deisy Soputan, yang juga Koordinator Divisi Teknis, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

"Kita menunggu. Tapi belum ada rekomendasi dari Bawaslu," ujar Deisy. Ia menambahkan bahwa saat ini KPU Tomohon fokus pada tahapan verifikasi syarat pencalonan sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat 2 melarang kepala daerah, termasuk wali kota, untuk mengganti pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan larangan ini melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang secara khusus menyoroti kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian di daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa mulai 22 Maret hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat.