BITUNG – Seorang remaja berinisial AT (17) ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan penganiayaan menggunakan panah wayer terhadap Revan Biringan (17).
Insiden ini terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 05.40 Wita, di sebuah rumah kos di Perum Bimoli, Kelurahan Girian Indah.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, menjelaskan bahwa penangkapan AT dilakukan pada hari Selasa, 14 Mei 2024, pukul 15.30 Wita di kediaman tersangka yang berlokasi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung. "Tersangka AT ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ujar Iptu Abd Natip.
Penganiayaan bermula ketika AT bersama temannya mendatangi rumah kos tempat Revan tinggal. Kedatangan mereka langsung memicu konfrontasi antara AT dan Revan.
"Saat itu terjadi saling serang antara pelaku dan korban dengan menggunakan panah wayer sehingga mengenai kaki kanan korban," lanjutnya. Setelah melukai Revan, AT segera melarikan diri dari tempat kejadian.
Tim Resmob Polres Bitung bergerak cepat untuk menangkap AT setelah menerima laporan dari korban. Saat ini, AT dan barang bukti berupa pelontar serta sebuah anak panah telah diamankan di Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta mengawasi aktivitas remaja agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk segera melaporkan kejadian serupa guna mencegah tindak kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak.