MANADO - Kamis (25/4/2024) siang, Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian warung di Desa Motoling Satu, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.
Pelaku, yang identitasnya disebutkan sebagai RR (29), diamankan di rumahnya oleh petugas kepolisian sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan ini bermula ketika Tim Resmob Polres Minahasa Selatan tengah mengembangkan kasus pencurian warung di wilayah Motoling.
Mereka mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya, yang kemudian menjadi titik awal penangkapan tersebut.
Tim polisi segera bergerak untuk mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti, termasuk sepeda motor yang diduga hasil dari pencurian di warung.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri Sitorus, menjelaskan bahwa pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian, dengan modus sebelumnya pecah kaca mobil.
"Pelaku ini sudah memiliki rekam jejak kejahatan sebelumnya. Setelah bebas dari penjara, dia kembali beraksi dengan mencuri uang tunai dan puluhan bungkus rokok di warung, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah," ungkap AKBP Sitorus.