BITUNG - Tim Reserse Kriminal dan Kekerasan (Resmob) Polres Bitung berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Peldi Seba (26) pada Senin, 1 Januari 2024, sekitar pukul 23.45 Wita di Kelurahan Batu Putih Atas.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, kedua pelaku, RL (26) dan RR (22), berhasil ditangkap pada Rabu, 24 April 2024 dini hari. RR ditangkap di Batu Putih Atas, sementara RL ditangkap di Kelurahan Manembo-nembo Tengah.
Peristiwa penganiayaan itu bermula dari salah paham yang terjadi karena kedua pelaku dalam keadaan mabuk.
Mereka menerima informasi dari pelaku lainnya yang masih buron, GR, bahwa korban berniat menyerang mereka dengan pisau.
Setelah bertemu dengan GR di sebuah acara, keduanya sepakat untuk menunggu korban di lokasi tersebut.
Saat korban tiba, dia langsung diserang oleh para pelaku. RL memukul korban dari samping kanan, sedangkan RR ikut memukul wajah korban.
Kemudian, GR menikam korban di bagian belakang kepala dengan pisau badik. Setelah melakukan serangan tersebut, ketiga pelaku melarikan diri.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut, sementara pelaku GR masih dalam pencarian.
Iptu Iwan juga mengungkapkan bahwa RL merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada tahun 2019 di Batu Putih.