Berita Minsel

Tim Resmob Polres Minsel Ringkus Tersangka Pembunuhan di Gorontalo

avatar
Redaksi News Hive
19 May, 2024 - 11:06
Tim Resmob Polres Minsel Ringkus Tersangka Pembunuhan di Gorontalo
Tersangka kasus pembunuhan, seorang pria berinisial ST (44), warga Desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
News Hive Indonesia hadir di WhatsApp Channel! Ikuti sekarang untuk update berita terbaru.

MINSEL – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan, seorang pria berinisial ST (44), warga Desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Keberhasilan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus pada Minggu pagi.

AKBP Sitorus menyatakan bahwa ST, yang juga dikenal dengan nama Ser, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Minahasa Selatan di wilayah Provinsi Gorontalo. 

"Lelaki ST alias Ser, tersangka kasus pembunuhan telah berhasil kami amankan. Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Polres Minahasa Selatan di wilayah Provinsi Gorontalo," ujar AKBP Sitorus.

Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada awal Januari 2024 di Desa Tumani Selatan, yang menyebabkan korban bernama Jening Suoth meninggal dunia. Kejadian tragis ini memicu kepolisian setempat untuk bekerja ekstra dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Setelah kejadian pembunuhan, AKBP Sitorus bersama jajaran Forkopimda mengunjungi rumah duka korban. "Sejak kejadian pembunuhan pada bulan Januari 2024, Kapolres bersama Forkopimda sambang ke rumah duka. Kami berjanji akan tangkap pelakunya," jelas AKBP Sitorus. 

Pihak kepolisian terus mengumpulkan informasi hingga akhirnya mengetahui bahwa tersangka bekerja di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, sebagai petani untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Berbagai upaya dan kerja keras Tim Resmob Polres Minahasa Selatan akhirnya membuahkan hasil. "Berkat doa keluarga korban serta ketekunan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan, kami berhasil menemukan dan mengamankan tersangka," tambah AKBP Sitorus.

Saat ini, tersangka ST telah berada di Polres Minahasa Selatan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Proses hukum akan terus berlanjut guna memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.