BITUNG - Seorang remaja pria berusia 16 tahun berinisial DI ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.
Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 02.20 WITA di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan seringnya terjadi aksi tawuran di Kompleks Nabati.
"Warga melaporkan bahwa tawuran sering terjadi di Kompleks Nabati, sehingga kami melakukan patroli di wilayah tersebut," ujar Iptu Anggai.
Saat melakukan patroli di sekitar Kompleks Nabati, tim patroli melihat seorang remaja yang mencurigakan dan sempat melarikan diri saat melihat petugas.
"Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap remaja tersebut. Saat digeledah, kami menemukan senjata tajam jenis panah wayer yang diselipkan di saku kirinya," tambahnya.
Setelah ditangkap, DI langsung diinterogasi oleh petugas. Dalam interogasi singkat tersebut, DI mengakui bahwa panah wayer tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk melakukan penyerangan di Kompleks Nabati.
"Pelaku mengakui bahwa senjata tersebut dia gunakan untuk terlibat dalam tawuran," jelas Iptu Anggai.
Lebih lanjut, Iptu Anggai menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bitung untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi kriminal," tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindak kriminal yang mereka saksikan agar keamanan di lingkungan kita dapat terjaga," pungkas Iptu Anggai.