Berita Bitung

Tragis! Aksi Brutal Seorang Pria Aniaya Mantan Istri di Bitung, Sulawesi Utara Viral di Medsos

avatar
Redaksi News Hive
11 June, 2024 - 01:53
Tragis! Aksi Brutal Seorang Pria Aniaya Mantan Istri di Bitung, Sulawesi Utara Viral di Medsos
kekerasan seorang pria terhadap mantan istrinya yang diduga dipicu masalah uang viral di media sosial.
News Hive Indonesia hadir di WhatsApp Channel! Ikuti sekarang untuk update berita terbaru.

BITUNG - Aksi kekerasan seorang pria terhadap mantan istrinya yang diduga dipicu masalah uang viral di media sosial. Kejadian memilukan ini terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Senin (10/6/2024), dan menyita perhatian publik.

Dalam video yang beredar, seorang perempuan terlihat memohon ampun di depan seorang pria yang marah. Meski sudah meminta maaf, pria tersebut tetap melanjutkan aksi kekerasannya. 

Di rekaman tersebut, pria itu bahkan menjatuhkan benda mirip pisau yang kemudian segera diambil dan dimasukkan ke dalam tas kecilnya.

Tragisnya, aksi kekerasan yang berlangsung di ruang publik ini disaksikan oleh beberapa orang, kebanyakan pria, namun tidak ada yang berusaha melerai atau menolong korban.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bitung, Aipda Yanita Papendang, SH, membenarkan kejadian ini. 

"Korban adalah seorang pengajar PAUD di Pateten. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut," ujar Yanita.

Yanita menjelaskan, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku, yang berinisial FS, adalah mantan suami korban, YY. Motif kekerasan ini diduga terkait masalah uang. 

FS diketahui memaksa meminta uang kepada YY, dan saat permintaan tersebut tidak dipenuhi, ia mendatangi sekolah tempat YY bekerja dan melakukan penganiayaan.

“Motifnya masih kami dalami dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” tambah Yanita.

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan di ruang publik dan perlindungan terhadap korban kekerasan domestik. 

Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkan tindakan kekerasan kepada pihak berwenang.