MANADO – Polemik terkait pembatalan pelantikan anggota DPRD Manado terpilih dari Partai Gerindra, Ferdinand Djeki Dumai, masih kurang jelas (KJ). Pembatalan tersebut terjadi setelah Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengeluarkan Surat Keputusan nomor 409 yang memicu berbagai tanggapan dan kontroversi.
Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven Liow, menjelaskan kepada sejumlah media bahwa dasar dari keputusan Gubernur tersebut adalah untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Liow, keputusan tersebut diambil karena ada upaya hukum berupa banding yang dilakukan oleh caleg terpilih, Indra Limpepas. "Saudara Indra Limpepas sepengetahuan kami telah banding. Jadi Gubernur mengambil jalan tengah pembatalan pelantikan," jelas Liow dikutip dari beberapa media.
Namun, ada pernyataan berbeda dari nomor Whatsapp yang diduga milik dari Gubernur Olly Dondokambey melalui nomor WhatsApp +62823-9476-3xxx yang menanggapi sebuah pemberitaan di Grup Berita Jurnalis Sulut. Dalam pesan tersebut, Gubernur menyatakan bahwa penundaan tersebut adalah hasil permintaan dari DPC Gerindra. "Maaf ya yg minta tunda DPC Gerindra kirim surat penundaan kalau buat berita konfirmasi dulu ya," tulisnya.
Kondisi ini semakin membingungkan mengingat sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi yang menegaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pemilu, yang menjadi dasar KPU Manado mengeluarkan SK Nomor 487 Tahun 2024 tentang perubahan atas SK KPU Nomor 275 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilihan Umum 2024.
Lebih lanjut, terkait adanya register di PTUN terhadap SK KPU Manado nomor 487 yang mempersoalkan 40 nama anggota DPRD Manado, menjadi pertanyaan mengapa hanya satu nama yang dibatalkan pelantikannya, yaitu yang berada di nomor 20 dalam lampiran tersebut.
Ferdinand Djeki Dumais menuturkan menurutnya ini merupakan hal yang janggal apalagi dalam SK Gubernur 404 yang mana nama Dumais masih ada. Pohaknya menduga adanya konspirasi atau permainan pihak tertentu, sehingga keluarlan SK Gubernur 409.
"Yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur 409 katanya karena ada register gugatan PTUN terhadap SK KPU Manado nomor 487. Padahal yang dalam lampiran SK KPU Manado tersebut berisikan 40 nama calon terpilih DPRD Kota Manado. Berarti harusnya yang dibatalkan semua nama yang ada dalam SK tersebut, tapi hanya nama saya yang dibatalkan," sesal Dumais, pada Jumat (23/8/2024).
Pihaknya mengakui telah menempuh beberapa langkah untuk membuat situasi lebih terang benderang.
"Kami telah menyampaikan nota keberatan ke Gubernur Sulut sejak 19 Agustus kemarin. Tapi sampai saat ini belum ada respon. Selain itu saat ini juga saya sudah berada di DPP Gerindra untuk melaporkan akan hal ini," tukasnya.
Pihaknya juga menanggapi, kalau ada penjelasan terkait aurat dari DPC Gerindra Manado yang juga menjadi salah satu alasan, itu merupakan hal yang aneh karena menurutnya DPC Gerindra Manado telah menarik juga membatalkan surat tersebut.