Berita Manado

Vebry Tri Haryadi Apresiasi Langkah Gubernur Sulut Olly Dondokambey Restui Pelantikan Ferdinand Dumais Sebagai Anggota DPRD Manado

avatar
Redaksi News Hive
20 September, 2024 - 07:21
Vebry Tri Haryadi Apresiasi Langkah Gubernur Sulut Olly Dondokambey Restui Pelantikan Ferdinand Dumais Sebagai Anggota DPRD Manado
Ferdinand Djeki Dumais
News Hive Indonesia hadir di WhatsApp Channel! Ikuti sekarang untuk update berita terbaru.

MANADO – Ferdinand Djeki Dumais, kader Partai Gerindra, dipastikan akan segera dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado periode 2024-2029, setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey nomor 487 tahun 2024.

SK Gubernur tersebut mencabut Keputusan Gubernur nomor 409 yang sebelumnya membatalkan pengangkatan Ferdinand Dumais. Dengan keputusan baru ini, Dumais akan segera dilantik sebagai anggota DPRD Kota Manado.

Vebry Tri Haryadi, kuasa hukum Ferdinand Dumais, memberikan apresiasi kepada Gubernur Olly Dondokambey atas langkahnya mengesahkan SK tersebut. Menurutnya, SK nomor 487 merupakan kemenangan demokrasi dan bukti bahwa sistem Trias Politika berjalan dengan baik di Sulawesi Utara.

"SK Gubernur 487 ini adalah bukti bahwa legislatif, eksekutif, dan yudikatif dapat berjalan dan maju bersama-sama," ungkap Vebry.

Kini, pelantikan Ferdinand Dumais hanya tinggal menunggu waktu. Menurut Vebry, disposisi dari pimpinan DPRD Kota Manado sudah diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus), dan pelantikan Dumais akan menjadi prioritas sesuai perintah SK Gubernur nomor 487.