JAKARTA – Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, resmi diperberat menjadi 20 tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2), oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arianto.
Putusan ini menuai tanggapan dari Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka. Legislator dari Partai Gerindra tersebut menilai hukuman yang lebih berat ini sesuai dengan harapan masyarakat.
"Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi," kata Martin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Martin menilai, vonis yang meningkat drastis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan. Ia berharap hukuman ini memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
"Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat," tegasnya.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Hukuman yang lebih berat diharapkan menjadi sinyal bahwa tak ada lagi pelaku korupsi yang kebal hukum.
"Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat," pungkasnya.